TKI Ilegal dan Ketidakadilan Gender

Dunia ketenagakerjaan kita, akhir-akhir ini, digemparkan dengan mencuatnya pemberitaan Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam.

artikel TKI Ilegal dan Ketidakadilan Gender oleh PC PMII Surabaya
Foto Repro: @muafaelba/@pmiisemarang |  
Dunia ketenagakerjaan kita, akhir-akhir ini, digemparkan dengan mencuatnya pemberitaan Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata Siti Aisyah, yang dikenal sosok wanita sederhana, ialah TKI ilegal yang hanya menamatkan sekolah di tingkat dasar.

Ini meneguhkan kita akan beberapa hal. Pertama, pihak pemerintah, terkhusus kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan BNP2TKI yang bertugas mengatur dan mengawasi tenaga kerja Indonesia (TKI), ternyata tidak efektif dalam menjalankan tugas. Masih menyisahkan TKI ilegal, akibatnya tidak ada perlindungan dan keamanan.

Kedua, kenyataan bahwa Siti Aisyah itu hanya seorang wanita yang menamatkan sekolah di tingkat dasar saja. Menandaskan bahwa masih adanya ketidakadilan gender di republik ini. Dimana terjadi stereotip bagi kaum wanita yang melekat dalam masyarakat (tradisional-feodalistik). Wanita tidak perlu sekolah tinggi, karena kelak hanya mengurus rumah, suami, dan anak.

Ketidakadilan gender karena bentukan konstruksi sosial tertentu  di suatu masyarakat (Lihat: Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial). Adanya ketidakadilan gender bukan akibat perbedaan kelamin, namun dari paradigma masyarakat. Baik melalui agama, secara umum, yang menempatkan lelaki sebagai pemimpin keluarga dan wanita yang dipimpin (sub-ordinat). Maupun melalui adat dan bahkan perundangan yang timpang.

Tidak hanya stereotip dan subordinasi yang kerap didera wanita dalam kehidupan bermasyarakat. Ada ketidakadilan lain, seperti beban ganda dalam kerja.  Ketidakadilan ini nampak pada tuntutan kepada wanita untuk merawat anak sekaligus merangkap mengurus rumah. Tidak hanya menyuapi anak, tapi juga membersihkan rumah dan memasak. Padahal, kenyataannya, bidang pekerjaan ini dapat pula dilakukan lelaki.

Keputusan “nekat” Siti Aisyah dan wanita lain yang senasib, melamar jadi TKI walau ilegal, tidak mengherankan. Walau resiko terdeportasi, rentan kekerasan, dan ketidakamanan menghantui. Hanya karena beban kerja ganda untuk mencukupi kebutuhan sendiri, juga dituntut memberi nafkah kepada keluarga. Ditambah persaingan ekonomi-kapitalistik yang ketat.

Di samping menurut Mansour Fakih, ketidakadilan gender dari wujud konstruksi sosial mengikis sensitifitas atau kepekaan terhadap kekerasan dan ketidakadilan gender di sekitar. Wal hasil, Siti Aisyah maupun wanita lain dipastikan tidak merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan mereka mengonfirmasi bahwa konstruksi sosial itu sebagai kodrat. Jadi, wajar-wajar saja.

Ketidakadilan dalam WID

Adanya sikap membenarkan ketidakadilan gender oleh masyarakat termasuk dari pengaruh hegemoni yang sudah mapan (Lihat: Mouffe dan Laclau, Hegemoni dan Strategi Sosialis). Sebagaimana menurut Robert Merton dan Talcott Parsons dalam teori sosial fungsionalisme struktural. Pada gilirannya, seperti subordinasi terhadap wanita yang hakikatnya tidak adil menjadi tata susunan masyarakat yang mesti ada dan legitim.

Guna mendobrak hegemoni itu, muncul Women In Development pada 1970an  yang dimulai ketika pemerintah AS mengumumkan The Percy Amendment yang memberi perhatian penuh pada wanita. Kemudian memengaruhi PBB mengeluarkan kebijakan International Decade of  Women hingga ada ratifikasi Konvensi ILO No. 100. Guna memberi kesempatan dan kedudukan yang sama antara wanita dan lelaki dalam proses pembangunan.

Walau Women In Development dianggap sebagai jawaban atas kritik kelompok feminis. Kenyataannya, perlibatan wanita dalam pembangunan tidak justru memberi keadilan, malah cenderung menghisap tenaga wanita secara eksploitatif (Lihat: Munir, Gerakan Perlawanan Buruh).

Dimana patriarkhi tidak serta merta tiada, sehingga nilai tawar wanita tetap rendah dibanding lelaki. Artinya, walau wanita punya kebutuhan lebih daripada lelaki, mereka tetap diupah dengan besaran nominal yang sama bahkan kurang (Lihat: data LAIDS tentang kondisi buruh Jawa Timur, 1993)

Wanita dan Lelaki itu Sama

Menurut Islam, kedudukan wanita dan lelaki itu sama (Baca: QS An-Nisa: 1). Maka, oleh karenanya wanita yang jadi istri berkewajiban pada suaminya, dan lelaki yang jadi suami berkewajiban pada istrinya. Ini membedakan dengan Women In Development, yang menitik beratkan pada kebebasan tapi tidak diiringi dengan keadilan.

Ditambah ada dalil yang mengatakan bahwa Allah SWT tidak memandang derajat seorang hamba dari kedudukan maupun kekayaan, tetapi dari ketaqwaannya. Artinya, ketidaksetaraan wanita dengan lelaki bukan kodrat, tapi murni konstruksi sosial. Bahwa siapa saja dapat unggul asal bertaqwa.  

Adapun ayat yang berbunyi, ar-Rijalu Qowwamuna ala an-Nisa, lelaki adalah pengelola atas wanita. Menurut Ashgar Ali Engineer (Lihat: The Right of Women in Islam), hendaknya dipahami sebagai deskripsi keadaan struktur dan norma sosial masyarakat pada saat itu, dan bukan suatu norma ajaran. Dan perlu digarisbawahi, bahwa “qowwam memiliki makna yang berpolisemi.

Tanggung Jawab Bersama

Maraknya TKI ilegal, terutama wanita, menjadi garapan dan tanggung jawab negara. Tetapi akan sangat naif bila tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada negara, terkhusus pemerintah dan aparat. Sebab, sangat dimungkinkan terjadi penyelundupan TKI yang luput dari pengawasan pemerintah dan aparat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain pemerintah dan aparat giat bergerak. Sebagai warga negara di republik ini, ada beberapa hal yang mesti kita galakkan. Pertama, memberi pendidikan gender kepada masyarakat sekitar. Kedua, menerangkan bahwa dalam agama itu kedudukan wanita dan lelaki sama tapi yang membedakannya dari segi ketaqwaan. Ketiga, Bersikap adil sejak dalam pikiran kita.


Yakinlah, bahwa ketidakadilan gender tidak selalu didalangi oleh kelompok jahat tertentu. Melainkan sudah menjadi energi jahat yang memonopoli struktur bahasa, relasi kekuasaan, dan hingga spiritualitas. Penyelesaiannya tidak cukup membuat undang-undang dan menegakan aturan, sebab bersikap tidak adil bisa dialami siapa saja. Dari mulai diri kita sendiri, mari melawan energi jahat itu. Minal jihaadil ashghar ilaa jihaadil akbar!

Much. Taufiqillah Al Mufti
Pengurus PC PMII Surabaya

COMMENTS

BLOGGER: 10
Loading...
Name

agenda,18,artikel,51,bincang,2,cyberia,4,kajian,1,ke-pmii-an,24,KEAGAMAAN,4,kebangsaan,2,KOPRI,2,Opini,34,pendaftaran,2,pendidikan,2,PMIITV,6,puasa,1,pustaka,9,ramadhan,2,rilis,10,warta,13,
ltr
item
PMII Semarang: TKI Ilegal dan Ketidakadilan Gender
TKI Ilegal dan Ketidakadilan Gender
Dunia ketenagakerjaan kita, akhir-akhir ini, digemparkan dengan mencuatnya pemberitaan Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe0J184SEipiCdsU7LQ-DSIYgFcPLFkiJRzNMUdQD2k4PFhlD1ysfB0D2p8Unvr2Zjn9l0RZT49CeMY6iRjm5xBEGsYmpTmcqeFPbcLwmkCpnaZlqPaaSaUMuoO6aJAk5Z4UkyJZPynRY/s640/tkiilegal.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe0J184SEipiCdsU7LQ-DSIYgFcPLFkiJRzNMUdQD2k4PFhlD1ysfB0D2p8Unvr2Zjn9l0RZT49CeMY6iRjm5xBEGsYmpTmcqeFPbcLwmkCpnaZlqPaaSaUMuoO6aJAk5Z4UkyJZPynRY/s72-c/tkiilegal.png
PMII Semarang
https://www.pmiisemarang.or.id/2017/03/tki-ilegal-dan-ketidakadilan-gender.html
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/2017/03/tki-ilegal-dan-ketidakadilan-gender.html
true
4367216603084741449
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy