Polemik program Full Day School (FDS) yang menjadi wacana Mendikbud di era kepemimpinan Muhadjir Effendy kembali muncul ke permukaan. ...
Polemik program
Full Day School (FDS) yang menjadi wacana Mendikbud di era kepemimpinan
Muhadjir Effendy kembali muncul ke
permukaan. FDS sendiri merupakan perubahan konsep waktu lama belajar siswa di
sekolah, baik sekolah negeri ataupun swasta yang berada dibawah naungan
kemeterian tersebut. Perubahan ini mengharuskan siswa di tingkat SD dan SMP
harus belajar selama 8 jam per hari mulai dari Senin sampai Jumat. Keputusan
ini dinilai oleh Muhadjir tidak bertentangan dengan ambang batas waktu bekerja
ASN yang mensyaratkan 40 jam per minggu (PP No. 19 Tahun 2005).
Perubahan konsep
waktu lama belajar ini dinilai Muhadjir akan membuat siswa bisa menikmati waktu
rekreasi yang lebiih lama bersama dengan keluarganya. Muhadjir juga berpendapat
bahwa program ini tidak akan bertentangan dengan amanat Presiden untuk
menguatkan pendidikan karakter kepada siswa (Program Penguatan Karakter).
Program ini menurutnya akan membuat siswa lebih banyak menikmati program
pendidikan karakter di lingkungan sekolah melalui program ekstrakurikuler.
FDS sendiri bagi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang bukanlah konsep
proporsional yang bisa diterapkan secara nasional. Asumsi ini didasarkan kepada
pendataan Kemenag tentang Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah
(Madin) Tahun 2007-2008 yang mencakup 33 provinsi. Data tersebut mencatat ada
sebanyak 21.521 Pondok Pesantren dan 37.102 Madrasah Diniyah yang tersebar di
seluruh Indonesia dengan jumlah santri tercatat sebanyak 3.818.469. tentu
jumlah ini sangat besar kemungkinannya bisa bertambah seiring waktu dan
berbagai Ponpes dan Madin yang belum tredata.
Menurut
keyakinan kami pendidikan karakter yang dilakukan di Ponpes atau Madin tidaklah
bisa dipandang sebagai hal yang remeh dalam mewarnai proses pembangunan
nasional. Menurut Gus Dur Ponpes merupakan satu-satunya instansi pendidikan
yang sama sekali belum “tersentuh” oleh sistem feodalisme. Diberlakukannya FDS
bagi PMII se-Kota Semarang, akan mengancam keberlangsungan proses pendidikan
karakter yang berlangsung di Madin. Sementara alasan-alasan yang digunakan
untuk mendukung kebijakan FDS tidaklah selalu sesuai denngan keadaan sosial
masyarakat Indonesia yang beragam, terutama masyarakat agraris di pedesaan.
Kami memandang
FDS bukanlah suatu perubahan konsep pendidikan yang bisa menjamin perbaikan
kualitas pendidikan nasional. Perubahan konsep pendidikan ini bukanlah
perubahan yang mendasar dan bersifat darurat apalagi subtansial. Perubahan ini
bagi kami sangat mengancam keberlangsungan pendidikan karakter di kalangan
santri yang sebelumnya sudah mengenal budaya “full day school” lewat pendidikan
karakter di Madin.
Dengan berbagai
alasan yang telah kami sampaikan maka PMII se-Kota Semarang yang terdiri dari
(Komisariat Walisongo-UIN Walisongo, Komisariat Al-Ghazali-UNNES, Komisariat
Diponegoro-UNDIP, Komisariat Wahid Hasyim-UNWAHAS, Komisariat PGRIS-UPGRIS, Komisariat Sultan Agung-UNISSULA, Komisariat Galang Sewu-POLINES, Komisariat 17 Agustus 1945-UNTAG, Komisariat Kyai Shaleh-STIE
Totalwin dan Komisariat Sudirman-UNDARIS) menuntut:
1. Mendikbud
mencabut Permendikbud No. 23 tahun 2017 yang
menjadi dasar hukum penerapan FDS secara nasional
2. Kemendikbud
harus mengkaji ulang rencana penerapan FDS secara nasional dengan melibatkan
tokoh agama, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan dan kelompok masyarakat
sipil yang fokus di bidang pendidikan
3. Presiden
harus melakukan pembentukan tim khusus yang mengkaji relevansi pendidikan
karakter dalam konsep FDS yang meliputi beberapa kementerian terkait
4. Kemendikbud
memprioritaskan revitalisasi standar guru dan kesejahteraan guru dibanding
merubah hal-hal yang bersifat teknis terkait sistem ataupun kurikulum
pendidikan nasional.
5. Pemprov
Jateng dan DPRD Jawa Tengah ikut serta menolak penerapan FDS sesuai aspirasi
rakyat Jawa Tengah.
Dengan ini PMII Kota Semarang juga menyatakan
dukungannya terhdap sikap PBNU yang menyatakan keberatannya terkait
kebijakan yang akan dilaksanakan Kemendikbud di tahun pelajaran baru mendatang.
Semarang, 14 Juni 2017.
Narahubung:
Sospol PC PMII
Kota Semarang (Abdul Ghofar/ 085 645 520
982)
Ketua Umum PC
PMII Kota Semarang (M. Zuhri/ 085 641 030 002)
COMMENTS