Press Release PMII Cabang Semarang; Pengesahan UU MD3, Upaya Membungkam Kritik

Indonesia merupakan negara hukum sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap penyelenggaraan negara dilandasi dengan atur...

Indonesia merupakan negara hukum sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap penyelenggaraan negara dilandasi dengan aturan yang terkodifikasi dan tertulis agar memberikan kepastian hukum, dan memang sejatinya Hukum itu harus memanusiakan manusia. 20 tahun sudah negeri ini menjalani masa reformasi namun belum juga menemui titik kedewasaan dalam berdemokrasi, alih-alih ingin melepaskan diri dari jeratan orde baru, justru masalah baru yang semakin pelik pun muncul. Masih hangat dalam ingatan kita terkait RKUHP yang syarat dengan beberapa pasal yang kontroversional, baru-baru ini DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD (UU MD3), beberapa poin kontroversional tersebut diantaranya adalah:

1.   Penambahan 3 Pimpinan MPR, penambahan pimpinan DPR menjadi 6 dan Pimpinan DPD jadi 4
Ketentuan mengenai pimpinan MPR tertuang dalam pasal 15 yang terdiri atas 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua, kemudian mengenai pimpinan DPR terdapat dalam pasal 84 yang mana pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua, sedangkan pimpinan DPD dalam pasal 260 terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. 
2.    Pengkritik DPR dapat dipidana
Sesuai dengan pasal 122 huruf K pengkritik DPR dapat dipidana melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
3.    Mekanisme Pemanggilan Anggota DPR oleh Penegak Hukum
Pasal 245 Mengatur tentang Mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum dimana setiap anggotan DPR yang mendapat panggilan dari aparat penegak hukum harus mendapat persetujuan oleh Presiden RI setelah sebelumnua mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
4.    Penguatan Hak Imunitas terhadap Anggotan DPR
Penguatan Hak Imunitas tersebut tertuang dalam pasal 224 ayat 1,
5.    Peran kepolisian dalam memanggil pihak hadir di DPR
Pasal 73 mengatur tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR dan pada ayat 4 huruf b kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan pada ayat 5 kepolisian berhak melakukan penahanan.

Berdasarkan beberapa pasal tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Semarang menganggap beberapa poin yang bisa digarisbawahi. Pertama, mengenai pengkritik DPR yang bisa dipidana, penduduk Indonesia terancam atas pasal tersebut terutama para jurnalis dan para aktifis yang hampir setiap hari membuat sorotan terhadap DPR yang mengenai kritikan terhadap institusi DPR tersebut. Selain itu adanya pasal pemanggilan paksa sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan dari rakyat. Kewenangan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Harus dipahami bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang bersumber dari respon publik, dan salah satu respon publik dapat tersampaikan melalui kritik, baik itu secara lisan ataupun tulisan. Revisi UU MD3 ini terkesan otoriter dan anti kritik, sehingga cenderung menggambarkan bahwa demokrasi telah mati di Indonesia.
        
        Kedua, mengenai pasal 245 yang mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR yang harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan yang mana berisi para anggota DPR juga dan diragukan ke-objektif-annya.
       
       Ketiga, pasal mengenai hak imunitas yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin adanya persamaan di depan hukum (aquality before the law), serta bertentangan pula dengan prinsip hak imunitas DPR sendiri telah dijamin dalam Konstitusi yakni dalam pasal 20A UUD 1945 yang mana hak imunitas itu hanya diberikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu tafsir pasal mengenai hak imunitas ini dapat ditafsirkan bahwa semua tindak pidana dimaknai dengan hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak dapat menjangkau anggota DPR.
   
     Oleh Karena itu PMII Cabang Semarang mengajak kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap bangsa ini agar mengambil langkah konkrit, untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh para elit politik yang mulai menutup ruang komunikasi dengan cara mengesahkan UU MD3.
           
     Berdasarkan pertimbangan diatas maka PMII Cabang Semarang dengan ini menyatakan sikap :
a.  Menolak dengan Tegas dan mengecam DPR atas Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
b.    Mendesak DPR untuk segera menerbitkan UU baru dalam rangka upaya membatalkan UU MD3 yang telah disahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.
c. Mendesak DPR agar menjalankan tugas dan funsginya serta menjamin kebebasan berpendapat, sesuai  dengan semangat demokrasi dan reformasi.
d.   PMII Cabang Semarang siap mendampingi para masyarakat yang berada dalam cakupan wilayah PMII Cabang Semarang yang  tertuduh oleh ancaman UU MD3 tersebut.
e. Mendesak Pengurus Besar PMII agar segera membuat konferensi pers terkait penolakan adanya pengesahan UU MD 3 tersebut. 

                                                                                         TTD

                                                             Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia 
                                                                            Cabang Semarang

COMMENTS

Name

agenda,19,artikel,55,bincang,2,cyberia,4,kajian,3,ke-pmii-an,26,KEAGAMAAN,5,kebangsaan,2,KOPRI,3,Opini,38,pendaftaran,2,pendidikan,2,PMIITV,6,puasa,1,pustaka,9,ramadhan,2,rilis,10,warta,17,
ltr
item
PMII Semarang: Press Release PMII Cabang Semarang; Pengesahan UU MD3, Upaya Membungkam Kritik
Press Release PMII Cabang Semarang; Pengesahan UU MD3, Upaya Membungkam Kritik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkoGmCbae4c9qhkYT-aJh4JJvrfoBgffd32tvPb7VKRtYvKPpm2urRFzjez_S0MmqYjDdFrLsB5ybxnw7XqVN_QyfzMPETcS7rZ8c-pn4-Kq2xeEy7WZ-36QojOFGzbx2a9rQR9wPZ9ME/s200/RekJ9BsE_400x400.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkoGmCbae4c9qhkYT-aJh4JJvrfoBgffd32tvPb7VKRtYvKPpm2urRFzjez_S0MmqYjDdFrLsB5ybxnw7XqVN_QyfzMPETcS7rZ8c-pn4-Kq2xeEy7WZ-36QojOFGzbx2a9rQR9wPZ9ME/s72-c/RekJ9BsE_400x400.jpg
PMII Semarang
https://www.pmiisemarang.or.id/2018/02/pers-rilis-pmii-cabang-semarang.html
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/2018/02/pers-rilis-pmii-cabang-semarang.html
true
4367216603084741449
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy