Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Salam Pergerakan! Sembilan hari UU MD3 akan disahkan, Sembilan hari pula Demokra...
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Salam Pergerakan!
Sembilan hari UU MD3 akan disahkan, Sembilan hari pula Demokrasi mati ditangan wakil rakyat. Negara yang menganut sistem demokrasi, Lembaga DPR, DPRD, DPD dan MPR sebagai perwakilan rakyat yang dipilih dengan sistem demokrasi ingin mematikan demokrasi itu sendiri.
Kebebasan/persamaan (feedonilequality) dan Kedaulatan Rakyat (peoplesovereignty) adalah 2 marwah Demokrasi yang harus tetap dijaga. Kebijakan untuk memajukan sebuah Bangsa Negara tidak lepas dari suara rakyat dan kepentingan rakyat. Adanya kedua unsur tersebut juga berguna untuk mereduksi penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.
Namun, hal tersebut ingin dinodai dengan di revisinya pasal 73 tentang pemanggilan pihak-pihak ke DPR dan padaayat 4 huruf b kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan pada ayat 5 kepolisian berhak melakukan penahanan. Pasal 122 huruf k, pengkritik DPR dapat dipidana melalui mahkamah kehormatan dewan.
Pasal 224ayat 1 penguatan Hak imunitas dari anggota DPR. Pasal 245 mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh Penegak Hukum dimana setiap anggota DPR yang mendapat panggilan dari aparat penegak hukum harus mendapat persetujuan oleh Presiden RI setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari mahkamah kehormatan dewan. Ini membuat DPR menjadi superbody dan anti Kritik.
Pengurus Cabang PMII Kota Semarang dalam hal ini menagih janji DPRD Jawa Tengah untuk menolak UU MD3 sebagaimana hasil dari Aksi pada 23 Februari 2018 dan menolak Revisi UU MD3 secara Kelembagaan.
PMII Kota Semarang telah meruntut akar permasalahan mengenai UU MD3 ini, yaitu dasar pada UUD 1945 BAB VII Tentang DPR, ada beberapa pasal yang cukup kontroversial. Pada pasal 20 A pasal 3 perihal hak imunitas, dalam pelaksanaannya di UU MD3 tengah terjadi pelebaran imunitas tersebut. Selain itu ketika DPR membuat RUU dan tidak disetujui oleh Presiden maka UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari sah meski tanpa ditandatangani oleh Presiden, namun pada pasal 22 tercantum bahwa Presiden berhak membuat Perppu pengganti UU dan Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan, jika tidak mendapat persetujuan maka Perppu tersebut harus dicabut. Dalam hal ini seakan DPR sebagai lembaga legislatif lebih memiliki hak kuasa dibandingkan lembaga eksekutif.
Jika sampai RUU MD3 nantinya menjadi sah, maka dapat dipastikan landasan Indonesia sebagai Negara demokrasi Menjadi kontradiksi dengan sahnya UU MD3 dan landasan Indonesia sebagai negara demokrasi hanya tinggal nama.
Maka dari itu kami Pengurus PMII Cabang Kota Semarang dengan ini menuntut:
1. Amandemen UUD 1945 BAB VII Tentang DPR
2. Meminta DPRD Jateng menolak dengan tegas UU MD3 secara kelembagaan
3. Anggota Dewan yang ikut menolak UU MD3 menggaransi harus memfasilitasi PMII Kota Semarang sebelum atau sesudah rapat paripurna
4. Menuntut DPRD Jateng dalamsetiap kebijakan dalamrangka menguatkan demokrasi
5. Menuntut jika UU berlaku, Presiden harus membuat PERPPU.
COMMENTS