GAJI KE-13 KADES & PERANGKAT DESA DI KENDAL MASIH NUNGGU KEPUTUSAN BUPATI

-SEJAK DIBERLAKUKAN UU DESA, ANGGARAN YANG DIKELOLA DESA SE-KABUPATEN KENDAL MELAMPAUI RP. 1,6 TRILIUN-



-SEJAK DIBERLAKUKAN UU DESA, ANGGARAN YANG DIKELOLA DESA SE-KABUPATEN KENDAL MELAMPAUI RP. 1,6 TRILIUN-

============
Setidaknya Pemerintah Desa di kecamatan Weleri dan Patean telah menerimakan gaji ke-13 Kades dan Perangkat Desa pekan ini. Dengan besaran sama dengan penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulan; yaitu kepala Desa Rp. 3 juta, sekretaris Desa Rp. 2,4 juta dan perangkat Desa selain sekretaris Desa Rp. 2,02 juta.

Namun, sebagian pihak menduga itu bukan gaji ke-13, tetapi Siltap yang diterimakan lebih awal dari waktu yang seharusnya. Dengan demikian Siltap bulan Desember berpeluang tidak terbayarkan, karena terjadi pengurangan ADD akibat dana transfer dari pemerintah Pusat berkurang. Ketersedian anggaran untuk gaji ke-13 sendiri selanjutnya tergantung keputusan Bupati, apakah akan diakomodir dalam perubahan APBD atau tidak.

Alasan diberikannya gaji ke-13 adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal, karena pendapatan aparatur pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan keadaan yang berkembang  saat ini. Perihal alasan itu dapat dilihat pada bagian menimbang Peraturan Bupati Kendal No 80 Tahun 2019 yang ditandatangani tanggal 30 Desember 2019.

===========
Sejak disahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015, kesejahteraan kepala Desa dan perangkat Desa di Kendal meningkat tajam. Ada yang tiga belas kali lipat, ada yang dua kali lipat.

Perangkat Desa yang desanya tidak memiliki tanah kas Desa berupa tanah bengkok, kebanyakan di wilayah Kendal bagian atas, pada tahun 2011 sebelum berlaku UU Desa pendapatannya selaku aparatur Desa ada yang cuma Rp. 2,4 juta setiap tahun. Berupa tambahan penghasilan yang berasal dari ADD yang bersumber dari APBD kabupaten Kendal yang dihitung setiap bulan sebesar Rp. 200 ribu, diterimakan 6 (enam) bulan sekali.

Setelah berlaku UU Desa, terlebih dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 Tahun 2019 junto Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2019, pendapatan  minimal 32 juta satu tahun. Terjadi peningkatan hingga 13 kali lipat.

Di wilayah Kendal bagian bawah, dengan keadaan desanya punya tanah bengkok sebagai sumber pendapatan asli Desa, pendapatan perangkat Desa selain sekretaris Desa, rata-rata mencapai lima puluh juta setiap tahun. Di mana sebelum berlaku UU Desa, pendapatannya berasal dari garapan tanah bengkok dan tambahan penghasilan yang rata-rata Rp. 15 juta setiap tahun. Terjadi peningkatan lebih dari tiga (3) kali lipat.

Peningkatan yang berlipat itu memang beragam, tergantung potensi aset Desa yang dimiliki. Untuk kepala Desa di wilayah Kendal bagian bawah yang tanah kas Desa berupa tanah bengkok-nya baik; terjadi peningkatan berupa penghasilan tetap dan tunjangan serta gaji ke-13, Rp. 49 juta setiap tahun. Untuk desa yang punya tanah bengkok dengan nilai sewa tinggi, bisa mencapai Rp. 150 juta setiap tahun; keseluruhan pendapatan kepala Desa bisa melampaui Rp. 200 juta setiap tahun.
 
Pendapatan tersebut belum termasuk alokasi anggaran dari APBDes yang diberikan dalam bentuk jaminan sosial, kesehatan dan pensiun dari BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

==========
Dengan ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2019 semakin kuat landasan hukum bagi pendapatan aparatur Desa. Peraturan Pemerintah ini memberi ruang anggaran kepada Bupati untuk menetapkan besaran ADD lebih tinggi dari 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah di luar DAK pada struktur APBD. PP tersebut salah satunya mengatur  perubahan prosentase Belanja di APBDes; yaitu paling banyak 30% untuk:

1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Tunjangan dan Operasional BPD.

Saat ini prosentase belanja untuk nomor kegiatan nomor (1) & (2) pada struktur APBDes desa-desa di kabupaten Kendal masih di antara 21-23%. Dengan demikian, masih ada ruang anggaran 7% untuk bisa dimaksimalkan.

======
Atas dasar perubahan prosentase belanja tersebut, bupati memiliki keleluasan untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa; baik melalui skema ADD, Bantuan Keuangan atau bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Bupati Kendal sendiri telah melakukannya, yaitu memberi gaji ke-13 kepada kepala Desa dan perangkat Desa yang rencananya dimulai tahun anggaran 2020. Gaji ke-13 itu ditetapkan dengan Perbup Kendal Nomor 80 Tahun 2019.

Jadi, dasar hukum Gaji ke-13 itu kuat. Namun, alokasi anggaran itu harus tetap mendapat persetujuan DPRD untuk dialokasikan di APBD Kabupaten Kendal setiap tahun anggaran. Jadi, ada dua pihak yang secara bersama memiliki weweanang atas gaji ke-13. 

Lantas, bagaimana kalau ADD yang ditetapkan di APBDes tidak mencukupi? Perihal keadaan itu telah diatur dalam Perbup Kendal No. 80/2019, apabila ADD tidak mencukupi, gaji ke-13 atau Siltap ke-13 Kades dan Perangkat Desa dianggarkan dari:

1. PADes
2. Bantuan Keuangan dari APBD
3. Pendapatan Lain-lain Desa.

PADes sendiri salah satunya dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Jadi, Siltap ke-13 Kades & Perangkat Desa, bisa dianggarkan dari PADes hasil pengelolaan tanah bengkok.

Cuma, saat ini tanah bengkok tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendagri 1/2016 & Perbup Kendal No. 46/2016). Belum ada desa di kabupaten Kendal yang menjalankan aturan itu. Bekas tanah bengkok masih diperlakukan layaknya tanah jabatan era apanage. Sekalipun bahwa perlakuan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Karena belum dikelola secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akibatnya desa kesulitan dalam penganggarannya.

Tahun anggaran 2020 ini, anggaran yang dikelola seluruh Desa se-kabupaten Kendal Rp. 427 miliar, yang terdiri dari berbagai sumber pendapatan. Di antaranya dari ADD, DD & Bankeu Pilkades Rp. 386 miliar. Besaran Rp. 427 miliar itupun dengan valuasi hasil pengelolaan tanah bengkok yang dicatatkan lebih rendah dari harga faktual. Sebagaimana kita ketahui, tanah bengkok yang saat ini bukan tanah jabatan belum dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran hasil pengelolaannya sekedar dicatatkan dalam dokumen APBDes.

Sejak diberlakukan UU Desa, seluruh anggaran yang dikelola desa se-kabupaaten Kendal sudah melampaui  Rp. 1, 6 triliun.

=========
Keadaan yang mengiringi wabah Covid-19 ini, perlu dijadikan pelajaran bagi semua pihak, bahwa aset Desa harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga ketika menghadapi situasi serupa ini, Desa cukup punya daya dukung anggaran. Terlebih pada situasi normal, pengelolaan aset Desa yang benar sesuai aturan akan membawa kemandirian desa dalam pengelolaan anggaran.

Sudah saatnya bupati, yang secara teknis dibantu oleh OPD menentukan arah perkembangan Desa ke depan. Dengan begitu desa akan maju, mandiri, adil dan demokratis serta sejahtera, sesuai cita-cita sosialisme Indonesia. Sebagaimana cita-cita besar para pendiri bangsa.  (Mhm)

COMMENTS

Name

agenda,18,artikel,51,bincang,2,cyberia,4,kajian,1,ke-pmii-an,24,KEAGAMAAN,4,kebangsaan,2,KOPRI,2,Opini,34,pendaftaran,2,pendidikan,2,PMIITV,6,puasa,1,pustaka,9,ramadhan,2,rilis,10,warta,13,
ltr
item
PMII Semarang: GAJI KE-13 KADES & PERANGKAT DESA DI KENDAL MASIH NUNGGU KEPUTUSAN BUPATI
GAJI KE-13 KADES & PERANGKAT DESA DI KENDAL MASIH NUNGGU KEPUTUSAN BUPATI
-SEJAK DIBERLAKUKAN UU DESA, ANGGARAN YANG DIKELOLA DESA SE-KABUPATEN KENDAL MELAMPAUI RP. 1,6 TRILIUN-
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0lDJqn8pFNd7QKhJxivPFtkklLTzTX5A6O5knbmylVaoclAZaKXh8jbwjL_Oa9rrpvmCGjGBY9WhngzvojtAei2MxOsniH2X5rMY7oLDgGCo41t6DJtbq_nOXkvQk9izd93gBN3rOPMM/s320/da31a3be-ba15-4704-8b94-b843855819b5.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0lDJqn8pFNd7QKhJxivPFtkklLTzTX5A6O5knbmylVaoclAZaKXh8jbwjL_Oa9rrpvmCGjGBY9WhngzvojtAei2MxOsniH2X5rMY7oLDgGCo41t6DJtbq_nOXkvQk9izd93gBN3rOPMM/s72-c/da31a3be-ba15-4704-8b94-b843855819b5.jpg
PMII Semarang
https://www.pmiisemarang.or.id/2020/05/gaji-ke-13-kades-perangkat-desa-di.html
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/
https://www.pmiisemarang.or.id/2020/05/gaji-ke-13-kades-perangkat-desa-di.html
true
4367216603084741449
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy