Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMll kota Semarang diminta melakukan pendampingan hukum kepada Riyanto (47) warga Desa Kedungwinong RT 02 RW 01 ...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMll kota Semarang diminta melakukan pendampingan hukum kepada Riyanto (47) warga Desa Kedungwinong RT 02 RW 01 yang diduga menjadi korban radiasi Sutet, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Melalui surat kuasa bermatrai yang bertanggal 13 November 2020, Riyanto melayangkan surat kepada Bambang Riyanto SH, koordinator LBH PMII kota Semarang, Riyanto meminta pendampingan dalam hal dugaan terkena radiasi sutet yang melintasi perumahan dan pemukiman warga.
Adapun kronologi kejadian, pada (5/3/2020) sekitar pukul 05:00 WIB Riyanto pergi ke sawah untuk memupuk padi melewati bawah kabel sutet dua kali, pertama lewat, Riyanto yang membawa pupuk sekitar 25 Kg tidak terjadi apa-apa.
Untuk kedua kalinya ketika Riyanto lewat dengan jarak kurang lebih 5 meter dari tiang sutet dirinya terjatuh, setelah beberapa saat ia merasa normal namun badan susah untuk digerakkan.
Riyanto meminta tolong dengan merangkak, kemudian ditolong oleh tiga warga yang bernama Mbah Tain, Pak Rukani, dan Pak Sukardi.
Sesampai di rumah Riyanto dilarikan ke Puskesmas dan dirawat 1x 24 jam disertai surat keterangan dokter.
Ketua PMII kota Semarang, Muhammad Muham Tashir mengatakan, pihaknya akan mendampingi Riyanto melalui LBH PMII Semarang.
"Pendampingan harus dilakukan karena memang keadilan ditunjukkan untuk seluruh rakyat Indonesia," tegasnya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya ini merupakan salah satulangkah kecil PMII menegakkan keadilan, dalam hal ini diwakilkan sahabat Bambang.
COMMENTS